Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan sudah menerima surat dari DPR terkait adanya informasi Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman bertemu dengan anggota Komisi III DPR.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, surat tersebut ditujukan kepada KPK agar menghadiri rapat dengar pendapat dengan DPR.
"Pagi ini kami sudah terima surat dari DPR RI yang ditandatangani Pjb. Sekretaris Jenderal. Hal: RDP yang ditujukan pada Dirdik KPK-RI. Surat tertanggal 28 Agustus 2017," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2017).
Namun, Febri mengatakan untuk menentukan sikap terhadap surat tersebut, KPK akan mempertimbangkannya terlebih dahulu.
Baca Juga: Masinton Duga Ada Mafia Aset di KPK
"Respon terhadap surat tersebut tentu perlu kami pertimbangkan terlebih dahulu agar langkah KPK tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nanti akan kami smpaikan lebih lanjut hasilnya," kata Febri.
Diketahui, informasi terkait pertemuan Dirdik dan 7 penyidik KPK dengan Anggota Komisi III DPR disampaikan Miryam S Haryani kepada Penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik saat diperiksa di gedung KPK. Informasi tersebut didapatkan Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu tersebut dari rekannya di DPR.
Adapun informasi tersebut diketahui, saat jaksa penuntut umum pada KPK memutar rekaman video pemeriksaan Miryam oleh Novel dan Ambarita pada sidang lanjutan kasus Miryam di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini KPK mengaku sedang melakukan pemeriksaan internal kepada Aris dan ketujuh penyidik KPK yang dimaksud.
Baca Juga: Masinton: KPK Seperti Durian Busuk