Masinton: KPK Seperti Durian Busuk

Selasa, 29 Agustus 2017 | 11:06 WIB
Masinton: KPK Seperti Durian Busuk
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar (kiri) didampingi Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi (kedua kiri) dan Masinton Pasaribu berjabat tangan dengan mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group yang Yulianis dalam RDPU di DPR, Senin (24/7/2017). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK melakukan penyerahan aset sitaan sebidang tanah dan bangunan hasil kejahatan korupsi Nazaruddin yang akan diserahkan oleh KPK kepada Negara atau Arsip Nasional Republik Indonesia, Selasa (29/8/2017).

Padahal aset hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nazaruddin ini telah inkrah pada Juni 2016 tahun lalu.

Wakil Ketua Panitia Khusus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan apa yang dilakukan KPK ini menguatkan dugaan adanya mafia aset di dalam KPK. Sebab, Pansus Angket KPK telah menginvestigasi kasus ini sejak bulan lalu.

"Kami di Pansus Angket sudah menyuarakan bulan lalu dugaan adanya mafia sita aset di dalam KPK. Karena beberapa aset sitaan KPK tidak diketahui keberadaannya dan tidak jelas pengelolaannya. Termasuk aset hasil korupsi Nazaruddin sejumlah Rp500 miliar yang disita oleh KPK," kata Masinton di DPR, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Baca Juga: Pansus Angket KPK Merasa Diperkuat dengan Cerita LPSK

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan Pansus Angket KPK ini bekerja membuka kotak pandora berbagai penyimpangan, penyelewengan dan pelanggaran yang dilakukan oleh KPK yang selama ini tertutup rapi dan absolut karena KPK menutup diri untuk diawasi.

Dari temuan Pansus Angket KPK ini, Masinton mengandaikan, KPK mirip durian busuk yang luarnya tercium wangi, setelah dibelah isinya sebagian busuk.

"Dan faktanya sebagian oknum di dalam KPK melakukan abuse of power atau menyalahgunakan wewenang untuk melakukan korupsi atas nama pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK," kata Anggota Komisi III DPR ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat,Muhammad Nazaruddin, kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Aset yang diserahkan terkait kasustindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Aset akan digunakan oleh ANRI untuk pendukung kantor ANRI yang salah satunya adalah menjadi pusat informasi arsip negara dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2017).

Baca Juga: Pansus Angket KPK Nilai 10 Hoax Temuan ICW Tendensius

Aset Nazaruddin hasil TPPU yang diserahkan ke ANRI berupa tanah dan bangunan di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26, RT 006/RW 03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI