Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa bos PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim di Singapura. Hal ini setelah dua kali panggilan keduanya tak juga menggubris.
Pemanggilan terkait menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, sebagai tersangka.
"Tentu kita bahas dulu apa yang dilakukan ke depan, termasuk apakah kita akan melakukan (pemeriksaan di Singapura), dan kapan melakukan koordinasi itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (29/8/2017).
Sjamsul merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang mendapat suntikan dana BLBI saat krisis melanda Indonesia pada medio 1997-1998. Dia dan istri sudah dua kali dipanggil pemeriksaan namun tidak digubris.
Baca Juga: Bantuan Dana Parpol Naik, Pengamat Curiga Ada Politik Balas Budi
Surat panggilan pertama dilayangkan pada 29 Mei 2017. Kemudian surat panggilan pemeriksaan kedua disampaikan KPK langsung ke alamat rumah Sjamsul di Singapura pada 25 Agustus 2017. Namun, lagi-lagi tak mendapat respon.
Febri menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), terkait rencana pemeriksaan Sjamsul. Mengingat pasangan suami istri itu sudah beberapa tahun lalu menetap di Singapura.
"Kalau saksinya berada di luar negeri itu ada batas yuridiksi yang harus kita hormati tentu saja. Karena itu akan kami bicarakan lebih lanjut apa yang bisa dilakukan ke depan," kata Febri.
Menurut Febri, penyidik KPK saat ini fokus memeriksa sejumlah saksi yang berada di Indonesia. Dalam waktu dekat, lanjut Febri, pihaknya bakal segera menjadwalkan pemeriksaan untuk Syafruddin, selaku tersangka.
"Tersangka juga akan kita periksa nanti pada saat yang tepat," kata dia.
Baca Juga: KPK Serahkan Aset Nazaruddin Senilai Rp24,5 M ke Lembaga ANRI
Sementara itu, Maqdir Ismail, kuasa hukum Sjamsul, mengaku tidak tahu soal rencana pemeriksaan kliennya oleh KPK di Singapura.
"Mohon maaf, saya tidak mempunyai informasi tentang panggilan itu," kata Maqdir saat dikonfirmasi Suara.com.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul ini, penyidik lembaga antirasuah telah memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Syafruddin.
Saksi-saksi yang sudah diperiksa diantaranya mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, dan mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Kemudian mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, mantan Kepala BPPN Ary Suta hingga pengusaha yang dekat dengan Sjamsul, Artalyta Suryani alias Ayin.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Syafruddin diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun atas tindakannya menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul.