Dua Kali Tak Digubris, KPK Periksa Sjamsul Nursalim di Singapura?

Selasa, 29 Agustus 2017 | 10:09 WIB
Dua Kali Tak Digubris, KPK Periksa Sjamsul Nursalim di Singapura?
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mohon maaf, saya tidak mempunyai informasi tentang panggilan itu," kata Maqdir saat dikonfirmasi Suara.com.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul ini, penyidik lembaga antirasuah telah memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Syafruddin.

Saksi-saksi yang sudah diperiksa diantaranya mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, dan mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

Kemudian mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, mantan Kepala BPPN Ary Suta hingga pengusaha yang dekat dengan Sjamsul, Artalyta Suryani alias Ayin.

Baca Juga: Bantuan Dana Parpol Naik, Pengamat Curiga Ada Politik Balas Budi

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Syafruddin diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun atas tindakannya menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI