Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono.
Hasilnya KPK menyita barang-barang 'antik', seperti tombak, keris, jam tangan hingga cincin batu akik. Diduga, barang-barang tersebut gratifikasi yang diterima Tonny selama menjabat sejak Mei 2016.
"Ada tombak satu, sejumlah keris ya, dan kemudian ada jam tangan, dan cukup banyak batu akik dengan cincinnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2017).
Febri mengatakan, total benda yang disita dari Mess Perwira Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Bahtera Suaka, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, mencapai 50 buah.
Baca Juga: Jaga Perayaan Idul Adha, 10 Ribu Personel Diterjunkan di Jakarta
Menurut Febri, dari benda yang disita itu, sejumlah cincin batu akik tersebut diduga ada yang dilapisi emas dan emas putih.
Tonny sudah resmi menyandang status tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan dan proyek pengadaan di lingkungan Kementerian Perhubungan 2016-2017. Dia dijerat bersama Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.
Selain menyita benda-benda diduga terkait gratifikasi, penyidik KPK sebelumnya lebih dulu mengamankan 33 tas ransel berisi uang pecahan rupiah dan enam mata uang asing, yang totalnya mencapai Rp18,9 miliar. Uang itu juga diduga bagian dari gratifikasi.
Penyidik lembaga antirasuah juga menyita empat kartu ATM sejumlah rekening bank. Salah satunya rekening Bank Mandiri yang saldonya masih tersisa Rp1,174 miliar. Saldo tersebut diduga suap dari Adiputra.
Disinyalir suap diberikan Adiputra agar perusahaannya bisa mengerjakan proyek pengerukan jalur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Nilai proyek pengerjaan itu mencapai Rp44,5 miliar.
Baca Juga: Wow! Duel Mayweather vs McGregor Diklaim Raup Pendapatan Rp 9,3 T