Suara.com - Berkas perkara kasus ujaran kebencian dengan tersangka Muhammad Hidayat Situmorang telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Kemarin hari senin sudah dinyatakan lengkap di kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (29/8/2017).
Setelah dinyatakan lengkap, polisi melakukan pelimpahan berkas tahap dua. Hidayat juga telah menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Dengan demikian, kasus ini segera disidangkan. Namun, Argo belum bisa menjelaskan kapan jadwal sidang tersebut.
Baca Juga: Jaga Perayaan Idul Adha, 10 Ribu Personel Diterjunkan di Jakarta
Kasus yang menjerat Hidayat kembali mengemuka setelah dia melaporkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, ke Polres Metro Bekasi Kota atas tuduhan melakukan ujaran kebencian dalam sebuah video di YouTube. Namun laporan Hidayat tak bisa dilanjutkan polisi karena dinilai tak memenuhi unsur tindak pidana.
Sebelum itu, Hidayat sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial usai mengunggah video Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi 4 November 2016.
Dalam video tersebut, Hidayat diduga telah menyebarkan fitnah bahwa Iriawan melakukan provokasi terhadap massa aksi.
Dalam kasus ini, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Diretas, Akun Instagram Selena Gomez Sebar Foto-foto Bugil Bieber