Majelis Hakim pada pengadilam Tindak Pidana Korupsi mencecar Inyah, istri siri dari Andi Agustinus atau Andi Narogong dengan beebagai pertanyaan. Terutama terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik yang melibatkan Andi Narogong.
Namun, saat ditanya tentang peran yang dimainkan pengusaha konveksi tersebut, Inayah pun tidak menjelaskannya dengan jelas. Dia bahkan kadang terdiam cukup lama, baru menjawab pertanyaan hakim. Itu pun menjawabnya dengan tidak jelas.
"Kadang-kadang dulu pernah dengar, tetapi hanya dengar saja dari suami saya. Misalnya, saya ada janji, mereka ada meeting begitu dengan Pak Sugiharto dan Pak Irman," kata Inayah dengan ragu.
Baca Juga: Hakim Takjub Uang Andi Narogong Tak Masuk Pembukuan Perusahaaan
Lalu kemudian, hakim menanyakan Inayah soal berita acara pemeriksaannya, yang mengaku tahu bahwa perusahaan Andi Narogong tidak menang dalam tender proyek E-KTP.
"Adapun sekitar Tahun 2010-2011, sepengetahuan saya, saudara Andi Agustinus menyampaikan sedang mengikuti dan melaksanakan proyek E-KTP, meskipun pihak pemenenang tender bukan merupakan perusahaan milik Andi Agustinus," kata hakim membacakan BAP Inayah.
"Bagaimana saudara tahu perusahaan saudara terdakwa ini tidak menang tender tapi melaksankan proyek E-KTP," tanya Hakim.
"Saya tahu dia menang atau tidak," kata Inayah.
"Dalam BAP saudara, saudara bilang meskipun perusahaan terdakwa ini tidak menang. Bagaiamana saudara tahu, coba diingat lagi" kata Hakim lagi.
Baca Juga: KPK Hadirkan Istri Siri Andi Narogong di Sidang Kasus E-KTP
Atas pertanyaan berulang tersebut, Inayah malah diam. Dia terlihat hanya menunduk, lalu sesekali melirik-lirik ke Andi Narogong. Melihat hal itu, hakim pun menegurnya.