Lalu, hakim kembali bertanya kepada Inayah.
"Kalau saudara terdakwa kasih uang, berapa biasanya?," tanya hakim.
"Tergantung, misalnya kalau saya mau beli properti, maka ditransfer seuai harga properti itu," jawab Inayah.
"Tapi uang tersebut ditrasnfer ke perusaan saudara oleh terdakwa. Dan kalau diambil lagi, dicatat tidak dalam pembukuan. Karena sebuah perusahaan pasti punya pembukuan?," kata Hakim.
Baca Juga: KPK Hadirkan Istri Siri Andi Narogong di Sidang Kasus E-KTP
Atas pertanyaan hakim, Inayah menjawabnya. Dia mengatakan uang yang ditransfer maupun yang diambil Andi Narogong tidak pernah dicatat dalam pembukuan perusahaan.
Mendengar jawaban Inayah, hakim pun kaget.
"Nggak ada catatannya, nggak ada pembukuannya, pokoknya mau ambil berapa, mau kasih berapa, nggak dicatat dalam pembukuan? Luar biasa," kata hakim seraya mematikan mikrofon untuk mengakhiri pertanyaannya kepada Inayah.