Hakim Takjub Uang Andi Narogong Tak Masuk Pembukuan Perusahaaan

Senin, 28 Agustus 2017 | 20:11 WIB
Hakim Takjub Uang Andi Narogong Tak Masuk Pembukuan Perusahaaan
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Inayah, istri siri Andi Agustinus atau Andi Narogong dalam persidangan pada Senin (28/8/2017). Inayah dihadirkan di depan persidangan untuk memberikan keterangannya terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.

Pada persidangan tersebut Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencecar Inayah tentang aliran uang dari terdakwa Andi Narogong.

"Sebagai istri saudara sering dapat uang saudara terdakwa?," kata Hakim Ketua John Halasan Butarbutar di gedung Pengadilan Tipukor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga: KPK Hadirkan Istri Siri Andi Narogong di Sidang Kasus E-KTP

Terhadap pertanyaan Hakim tersebut, Inayah mengaku sering mendapatkan uang dari Andi Narogong. Lalu hakim kembali bertanya.

"Kalau diberi uang, apakah melalui transfer atau bagaimana, cash atau transfer?," kata Hakim John.

Kembali Inayah menjawabnya dengan jujut. Menurutnya dua cara tersebut dilakukan oleh Andi Narogong.

Namun, setelah itu, salah satu hakim anggota mulai menanyakan Inayah tentang pembukuan keuangan perusahaan yang dimilikinya. Sebab, Inayah mengaku uang dari Andi Narogong tersebut juga dipakai untuk kepentingan perusahannya.

"Uang yang dikasih terdakwa (Andi Narogong) ini untuk dititip atau bagaimana? Apakah dia ambil kembali atau tidak?," tanya hakim anggota.

Baca Juga: Dakwaan Andi Narogong Ungkap Peran Marliem yang Bunuh Diri

"Kadang diambil kembali apabila dia membutuhkan uang untuk urusannya," jawab Inayah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI