Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Inayah, istri siri Andi Agustinus atau Andi Narogong dalam persidangan pada Senin (28/8/2017). Inayah dihadirkan di depan persidangan untuk memberikan keterangannya terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
Pada persidangan tersebut Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencecar Inayah tentang aliran uang dari terdakwa Andi Narogong.
"Sebagai istri saudara sering dapat uang saudara terdakwa?," kata Hakim Ketua John Halasan Butarbutar di gedung Pengadilan Tipukor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga: KPK Hadirkan Istri Siri Andi Narogong di Sidang Kasus E-KTP
Terhadap pertanyaan Hakim tersebut, Inayah mengaku sering mendapatkan uang dari Andi Narogong. Lalu hakim kembali bertanya.
"Kalau diberi uang, apakah melalui transfer atau bagaimana, cash atau transfer?," kata Hakim John.
Kembali Inayah menjawabnya dengan jujut. Menurutnya dua cara tersebut dilakukan oleh Andi Narogong.
Namun, setelah itu, salah satu hakim anggota mulai menanyakan Inayah tentang pembukuan keuangan perusahaan yang dimilikinya. Sebab, Inayah mengaku uang dari Andi Narogong tersebut juga dipakai untuk kepentingan perusahannya.
"Uang yang dikasih terdakwa (Andi Narogong) ini untuk dititip atau bagaimana? Apakah dia ambil kembali atau tidak?," tanya hakim anggota.
Baca Juga: Dakwaan Andi Narogong Ungkap Peran Marliem yang Bunuh Diri
"Kadang diambil kembali apabila dia membutuhkan uang untuk urusannya," jawab Inayah.