Demokrat Keluhkan Dana Parpol Rp1.000 per Suara Masih Kurang

Senin, 28 Agustus 2017 | 19:00 WIB
Demokrat Keluhkan Dana Parpol Rp1.000 per Suara Masih Kurang
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Syarief Hasan‎ (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Partai Demokrat berpendapat anggaran bantuan partai politik ‎sebesar Rp1.000 per suara belum cukup besar untuk kondisi saat ini. Namun, jumlah ini perlu diapresiasi karena sudah menyesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2018.

"Dengan jumlah penduduk yg begitu banyak dan semangat reformasi demokrasi yang kita lakukan, saya pikir ini juga kalau kita katakan itu besar juga tidak. Tetapi ini lah tergantung bagaimana kemampuan APBN kita. Kita lihat dari situ aja. Ternyata APBN kita sekarang ini dengan angka Rp1000 per suara memungkinkan untuk pemerintah mendukung," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan di DPR, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Menurutnya, anggaran bantuan partai politik ini bagus untuk kemandirian partai. Dengan adanya anggaran ini, Syarief berharap bisa membantu mencegah korupsi dan meningkatkan independensi partai.

"Saya pikir ini bagus buat partai dan tentunya partai politik tentu lebih fokus dalam perannya dalam mengawal demokrasi ini. Saya pikir itu‎," ujarnya.

Baca Juga: Golkar Anggap Dana Parpol Rp1.000 per Suara Belum Ideal

Meski demikian, Anggota Komisi I DPR ini meminta perlu adanya transparansi dalam penggunaan anggaran ini. Sehingga, anggaran tersebut bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.

Bila perlu, Syarief mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan diajak untuk memberikan pengawasan untuk penggunaan anggaran ini.‎

"Tentunya transparansi dalam bentuk akuntabilitas penggunaan dana itu. Itu yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat," katanya.

‎Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah mengirim surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik atau dana parpol.

Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tertanggal 29 Maret 2019 itu, ditetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp1.000 per suara sah. Jumlah ini naik 1000 persen atau naik dari sebelumnya Rp108 per suara sah.‎

Baca Juga: Sri Mulyani: Dana Parpol Naik 8 Kali Lipat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI