Golkar Anggap Dana Parpol Rp1.000 per Suara Belum Ideal

Senin, 28 Agustus 2017 | 17:40 WIB
Golkar Anggap Dana Parpol Rp1.000 per Suara Belum Ideal
Dewan Pakar Partai Golkar, di antaranya Agung Laksono [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily menganggap ‎anggaran bantuan partai politik sebesar Rp1. 000 per suara sah masih belum ideal. Ace mengatakan bahwa jumlah itu belum sesuai dengan hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi untuk anggaran partai politik.

"Sebetulnya kenaikan Rp 1000 itu masih jauh dari ideal, kenapa? Karena hasil riset yang dilakukan KPK saja menyebutkan lebih dari segitu. Tapi sekalipun itu kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang berikan bantuan negara terhadap partai politik," kata Ace di DPR, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Dengan adanya anggaran ini, Ace mengatakan akan ada konsekuensi yang harus dijalankan partai politik. Yaitu memerankan tugas dan fungsi pendidikan politik, serta melakukan kaderisasi untuk membentuk kualitas calon pemimpin yang baik. ‎

"‎Dan tentu anggaran ini juga dibarengi dengan pengawasan anggaran tersebut karena ini adalah uang negara. Dalam kaitan itu saya kira BPK bisa terlibat dalam audit anggaran tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Sri Mulyani: Dana Parpol Naik 8 Kali Lipat

Menurutnya, anggaran ini tidak akan membebani anggaran negara. Malahan, menurutnya, adanya anggaran ini akan memperkuat partai politik sebagai pilar demokrasi.

"Ini tentu harusnya mendorong parpol betul-betul kuat sesuai fungsinya," kata Anggota Komisi II DPR ini.

Anggaran ini, kata Ace, sangat membantu untuk Golkar. Dia mengatakan, anggaran ini bisa digunakan untuk ‎pembiayaan kesekretariatan dan pendidikan politik untuk para kader.

"Dan yang penting parpol bisa menjadi instumen untuk memperjuangkan masyarakat, dan proses itu memang membutuhkan dana yang tidak sedikit," katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah mengirim surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik atau dana parpol.

Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tertanggal 29 Maret 2019 itu, ditetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp1.000 per suara sah. Jumlah ini naik 1000 persen atau naik dari sebelumnya Rp108 per suara sah.‎

Baca Juga: Kenaikan Bantuan Dana Parpol Tergantung Pertumbuhan Ekonomi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI