Suara.com - Panitia Khusus Angket KPK rapat dengar pendapat umum dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (28/8/2017).
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan pernyataan LPSK dalam rapat menguatkan temuan-temuan Pansus Angket KPK.
"Ini menguatkan temuan Pansus," kata Agun usai rapat.
Ada beberapa catatan yang didapatkan Agun dari rapat ini. Yaitu, fungsi koordinasi LPSK dengan KPK, dan keberadaan safe house KPK.
Baca Juga: Pansus Angket KPK Nilai 10 Hoax Temuan ICW Tendensius
"LPSK sejak dari jaman Pak Ruki dan Pak Antasari berjalan, tapi setelah itu LPSK kirim surat untuk courtessy call bertemu dan dialog dng pimpinan KPK tapi nggak dijawab. Padahal ada surat kerja sama perlindungan saksi yang berakhir sejak 2015, LPSK ajukan permohonan tapi tidak direspon," kata dia.
"Dan yang terkait perlindungan saksi juga sudah jelas disampaikan pimpinan LPSK, bahwa namanya rumah aman itu ada CCTV, ada ruang tamu, ada P3K dan kepala rumah aman. Namun yang kami dapatkan dari dua lokasi nggak ada itu," ujar dia.