Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan ada anggaran liburan untuk saksi yang di bawah pengawasan LPSK.
Hal ini dikatakan Haris ketika ditanya soal adanya 'paket liburan' yang dinikmati oleh Saksi Kasus Suap Mahkamah Konstitusi, Niko Panji Tirtayasa. Niko sempat mengatakan kalau dirinya sempat diajak jalan-jalan untuk liburan oleh penyidik KPK, di antaranya ke Raja Ampat, Papua.
"Ada. Tapi karena keterbatasan dana LPSK, maka kami tidak jauh-jauh tamasyanya. Tidak sampai ke Raja Ampat, paling ke Monas," kata Haris dalam rapat dengar pendapat umum bersama Panitia Khusus Angket KPK, di DPR, Senin (28/8/2017).
Haris juga mengklarifikasi bila tidak ada kewajiban untuk memberikan 'uang saku' untuk saksi dan korban yang sedang dilindungi dalam kepentingan penyidikan sebuah kasus.
Baca Juga: Nota Kesepakatan Perlindungan Saksi LPSK-KPK Sudah Habis
Kata Haris, saksi dan korban yang berada di dalam perlindungan LPSK hanya diberikan fasilitas, bukan dalam bentuk uang.
"Ada kalanya kami memberikan uang transport atau biaya hidup, tapi dalam pelaksanaannya tidak dalam bentuk uang, jadi kita berikan dalam bentuk fasilitas. Misalnya saksi ingin pergi , kami siapkan kendaraan. Untuk biaya hidup kami siapkan makanan, janitor dan sebagainya, tidak kami berikan dalam bentuk uang," kata dia.
Niko mengaku sempat diajak berlibur ketika 'disekap' KPK. Dia pernah jalan-jalan ke Raja Ampat, Bali, dan Lombok. Hal itu dia katakan ketika dia memberikan kesaksian pada rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Angket KPK.
Selain itu, Niko sempat mendapatkan sejumlah fasilitas mewah dari KPK selama 'disekap'. Bahkan, dia mendapat 'gaji' selama dia membantu membuat berkas untuk penyidikan kasus korupsi yang melibatkannya.
"Saya pun terima gaji sebesar Rp1,4 juta per bulan. Bahkan kalau ditotal-total saya bisa mendapatkan Rp500 juta. Itu berangsur-angsur. Ada yang ke saya, ada yang ke istri saya," tutur Niko.
Baca Juga: LPSK Tegaskan Jadi Pengelola Rumah Aman KPK