Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan nota kesepakatan atau MoU antara LPSK dan KPK sudah kadaluarsa. MoU itu sebetulnya sudah berakhir pada 2015 dan sampai saat ini belum ada pembicaraan lanjutan.
MoU ini merupakan kerja sama antara LPSK dengan KPK tentang koordinasi mengenai perlindungan saksi dan korban antar kedua lembaga.
"Memang betul lpsk sudah ada MoU dengan KPK dan itu sejak tahun 2010 yg berakhir sebenarnya 2015 dan sebelum berakhir sebenarnya sudah ada upaya dari LPSK untuk mempanjang MoU ini namun dalam pembahasannya ada terkendala berbagai hal terkait waktu dan sebagainya. Sehingga sampai saat ini perpanjangan tersebut belum dapat dilakukan," kata Haris saat rapat dengar pendapat umum bersama Panitia Khusus Angket KPK, Senin (28/8/2017).
Bahkan, kata Haris, sejak KPK dipimpin oleh Agus Rahardjo, LPSK sama sekali belum pernah melakukan pembicaraan di tingkat pimpinan. Haris menegaskan, untuk masalah ini, KPK yang sudah beberapa kali mengirim surat namun belum ada tindaklanjutnya.
Baca Juga: LPSK Tegaskan Jadi Pengelola Rumah Aman KPK
"Untuk pimpinan periode sekarang, khususnya Pak Agus, sudah kami ajukan surat untuk courtesy call istilahnya, kita ada pertemuan antar pimpinan, namun sampai sekarang belum terealisir," kata dia.
Haris menambahkan, secara umum, KPK dan LPSK juga tidak menganggendakan melakukan koordinasi secara rutin. Padahal, kata dia, koordinasi ini diperlukan terkait perlindungan saksi yang ada di KPK.
"Apakah ada rapat rutin untuk perlindungan saksi antara pimpinan KPK dan LPSK? Kami katakan tidak ada. Jadi tidak ada koordinasi secara rutin ya," ujarnya.