Suara.com - Wakil Ketua Panita Khusus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan Indonesian Corruption Watch bersikap tendensius terhadap DPR. Hal ini dikatakannya menanggapi temuan ICW terkait kinerja Pansus Angket KPK.
"ICW sejak awal selalu tendensius dengan DPR RI dengan terbentuknya Pansus Angket DPR RI untuk KPK sebagai instrumen lembaga tinggi negara DPR RI melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap kinerja KPK," kata Masinton di DPR, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Dia menyangkal tudingan ICW itu. Contohnya ICW menuduh Pansus Angket akan memgintervensi proses penanganan kasus e-KTP yang sedang ditangani oleh KPK.
"Faktanya, hingga saat ini Pansus Angket tidak pernah mencampuri perkara yang ditangani oleh KPK," ujarnya.
Baca Juga: ICW: Fahri Hamzah Tak Berpartai, Tak Berhak Usulkan Perppu
Masinton menambahkan, ICW menuding bahwa kunjungan Pansus Angket DPR ke lapas Sukamiskin sebagai mencari-cari kesalahan KPK. Namun, kenyataannya, kata Masinton, kedatangan Pansus Angket adalah untuk mendengar pengalaman orang-orang yang pernah menjalani proses pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan oleh KPK yang sudah memperoleh putusan vonis hakim pengadilan Tipikor.
"Dan Pansus Angket tidak pernah mencampuri putusan dan vonis perkaranya," kata Politikus PDI Perjuangan ini.
Selanjutnya, Masinton menyebut ICW tidak mengerti dan tidak bisa membedakan antara saksi dan masyarakat yang datang melapor ke Pansus Angket DPR. Masinton menerangkan, saksi yang memberikan keterangan di Pansus Angket adalah yang terlebih dahulu diambil sumpah oleh rohaniawan, contoh Yulianis dan Niko Panji.
Sedangkan terhadap masyarakat yang datang melapor ke Pansus Angket wajib diterima Pansus karena DPR adalah representasi wakil rakyat yang harus menerima setiap masukan dan kritikan serta laporan dan pengaduan masyarakat, keterangannya tidak di bawah sumpah.
"Contoh, pengaduan korban penembakan Novel Baswedan di Bengkulu yang mencari keadilan datang melapor ke Pansus Angket, berhubung laporan perkaranya tidak berkaitan dengan obyek penyelidikan Pansus Angket, maka pelaporan korban penembakan Novel Baswedan diteruskan oleh Pansus Angket kepada Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK," kata Masinton.
Baca Juga: Ini Hoax yang Disebar Fahri Hamzah Menurut ICW
ICW juga dinilai Masinton tidak memahami tentang rumah aman yang disediakan oleh KPK yang melampaui kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 perubahan tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurutnya, seluruh ketentuan standar perlindungan saksi dan korban harus mengikuti standar yang ditetapkan oleh LPSK.