Warga Kampung Baru Demo Pembebasan Lahan di Balai Kota Jakarta

Senin, 28 Agustus 2017 | 13:55 WIB
Warga Kampung Baru Demo Pembebasan Lahan di Balai Kota Jakarta
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Warga Kampung Baru (AM-PWKB) menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, Senin (27/8/2017). (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Warga Kampung Baru (AM-PWKB) menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, Senin (27/8/2017).

Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan pejabat pemerintah terkait untuk membatalkan dan mengkaji ulang penerbitan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1323 Tahun 2017 Tentang Penyerahan dan Pelepasan Hak Atas Tanah Jalan MHT seluas sekitar 541 m2 yang terletak di Jalan Pulomas Selatan, Kampung Baru RT 016/07, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur kepada Nurdin Tampubolon pada 11 Juli 2017.

Salah satu orator dari Aliansi Masyarakat Peduli Warga Kampung Baru, Rahim Key mengatakan akibat dari keputusan tersebut, Jalan MHT kini ditutup oleh PT Nurdin Tampubolon Fam sejak 3 Agustus 2017. Jalan tersebut kata Rahim telah ditembok.

"Aksi ini dilakukan warga Kampung Baru karena jalan tersebut, tiba-tiba ditutup oleh PT NTF," ujar Rahim di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Baca Juga: Anies Minta Ahok Tahan Kebijakan Penggusuran di Sisa Menjabat

Rahim menerangkan Jalan MHT yang kini telah ditutup sebelumnya merupakan Jalan Swadaya yang kemudian diganti menjadi Jalan MHT ketika Gubernur Jakarta era Ali Sadikin.

Tanah jalan MHT tersebut akhirnya dibeli PT NTH yang dimiliki politisi Hanura Nurdin Tampubolon dan melalui PT NTH, Nurdin membebaskan lahan yang berada di RT 011 dan 016 RW 07, Kayu Putih, Jakarta Timur untuk kepentingan pembangunan gedung kantor.

Namun, PT NTF tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga dan warga tidak pernah menyetujui untuk pembebasan lahan.

"Kami tidak pernah memberikan persetujuan apapun atas penutupan akses jalan warga. Ketika tanah dibeli, seolah dapat persetujuan warga," ucap Rahim.

Lebih lanjut Rahim menuturkan pihaknya akan memproses secara hukum terhadap oknum yang telah memperjualbelikan jalan warga atau setidaktidaknya yang memfasilitasi mengarahkan dan memaksa dengan kewenangannya, yang menjadikan jalan warga tersebut terjual.

Baca Juga: Ahok-Djarot Kalah Telak di Wilayah Korban Penggusuran

"Kami juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk mengembalikan hak warga atas jalan, karena akibat penutupan jalan tersebut tidak ada lagi fungsi sosial atas tanah tersebut dan menghambat perekonomian dan kesejahteraan warga Kampung Baru Kelurahan Kayu Putih Jakarta Timur," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI