Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan dengan terdakwa Miryam S Haryani. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan dua terpidana kasus korupsi pemgadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik sebagai saksi.
Mereka adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan bekas Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto. Dalam proyek e-KTP, Sugiharto adalah pejabat pembuat komitmen.
Dalam keterangannya, mereka tidak menemukan adanya tekanan kepada Miryam oleh penyidik KPK. Hal itu disampaikan keduanya setelah jaksa KPK memutar video rekaman pemeriksaan terhadap Miryam di KPK.
"Saya lihat tidak ada tekanan sepanjang rekaman yang tadi itu. Biasa-biasa saja," kata Irman dalam persidangan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (28/6/2017).
Baca Juga: Desember 2018, Data e-KTP Harus Rampung
Pada persidangan tersebut, saksi Sugiharto juga menceritakan dia pernah ke rumah Miryam di Tanjung Barat Jakarta Selatan. Saat itu, dia diterima oleh Ibu dari Miryam. Tujuannya kesana adalah untuk membahas terkait proyek e-KTP.
Namun, terhadap kesaksian Sugiharto tersebut, Miryam membantahnya. Dia pun mengaku keberatan dengan keterangan Sugiharto kepada Majelis hakim.
"Saya keberatan semua yang mulia. Pertama, Pak Sugiharto bilang datang ke rumah saya. Tiga kali. Ketemu dengan ibu saya, semuanya di Tahun 2011. Itu saya keberatan sekali," kata Miryam.
"Saya juga belum tahu alamat jelasnya (Tanjung Barat mana yang dimaksud Pak Sugiharto) di mana. Katanya di kompleks Tanjung Barat, saya kurang tahu Tanjung Barat mananya. Tahun 2011 itu saya belum tinggal di situ," lanjut Miryam protes.
Sementara terkait keterangan saksi Irman yang mengatakan Miryam membagikan uang ke Ketua Komisi II DPR juga dibantahya. Saat itu, yang menjabat sebagai Ketua Komisi II adalah Chaeruman Harahap.
Baca Juga: KPK Tunggu Penerima Suap e-KTP Kembalikan Duit
"Tadi juga disebutkan saya membagi uang ke ketua komisi II Chaeruman Harahap, itu tidak benar, saya keberatan sekali. Saya hanya anggota biasa di komisi II," kata Miryam.
Meski dibantah oleh Miryam, saksi Irman dan Sugiharto tetap pada keterangannya. Hal itu, setelah ditanya oleh Majelis hakim terkait jawaban dan keberatan bekas Politikus Hanura tersebut.
"Tetap yang mulia (pada keterangan kami)," kata Irman dan Sugiharto.