Suara.com - Anggota Komisi III DPR sekaligus Politisi Partai Nasdem Akbar Faisal melaporkan pengacara Elza Syarief ke Bareskrim Mabes Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
"Jadi hari ini, seperti yang saya janjikan kepada temen-teman bahwa saya akan melaporkan, teman saya sebenarnya, saudari Elza Syarif kepada Bareskrim tentang dua hal," kata Akbar di Bareskrim Polri, Senin (28/8/2017).
Dua hal yang dilaporkan akbar yaitu pemberian kesaksian palsu serta pencemaran nama baik.
Menurut Akbar, saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S. Hariyani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, (21/8/2017), Elza memberikan keterangan yang tidak benar karena mengatakan anggota Fraksi Nasdem itu sempat menekan dan memarahi Miryam.
Baca Juga: Djamal Tuding Elza Syarief Karang Cerita Soal Intimidasi Miryam
"Saya sudah siapkan dokumennya. langkah ini saya ambil, setelah surat somasi yang saya kirimkan kepada Elza tertanggal 22 Agustus, itu tidak mendapatkan tanggapan," ujar Akbar.
Sebelumnya, dalam surat somasi ia telah memberikan waktu kepada Elza 3×24 jam untuk memberikan tanggapan. Namun, hingga melewati batas waktu tersebut, Elza ternyata tidak menggubris somasi dari Akbar. Sebab itulah, Akbar melaporkan Elza pada hari ini.
"Saya agak detail kalau menyangkut ini. Intinya adalah, saya meminta Elza mempertanggung jawabkan apa yang dia ungkapkan di persidangan," tutur Akbar.
Akbar Faisal mengaku mendapatkan ancaman dari pengacara Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazarudin itu. Ancaman itu didapat setelah dia melayangkan surat somasi kepada Elza.
"Saya menerima sebuah informasi dari seorang kawan ketika saya sudah memberi somasi kepada saudari Elsa. Saya menerima sebuah chat WhatsApp yang mengutip pernyataannya Elsa," kata dia.
Baca Juga: Bamsat Dorong Pansus Angket Pakai Pengadilan soal Rekaman Miryam
Bunyi pesan tersebut, kata Akbar yaitu 'Nazar sedang mencari data penerimaan dana e-KTP oleh Akbar Faizal dan akan dilaporkan ke KPK, dan diteriakin ke wartawan dengan sekalian buktinya'.