Suara.com - Anggaran Pengadaan Lahan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dihapuskan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2017 oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.
Alasan dihapuskan anggaran tersebut lantaran adanya kesalahan jajaran wali kota dalam memasukkan nomenklatur hingga salah kode rekening.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan hal tersebut akan dibahas di dalam rapat pimpinan untuk melihat adanya unsur kesengajaan atau tidak. Pasalnya anggaran tersebut untuk digunakan penyediaan lahan pembangunan RPTRA Tahun 2018 mendatang.
"Iya ini nanti akan kita bahas dalam rapat pimpinan, apakah itu memang kesengajaan karena untuk penyediaan lahan kan pembangunannya tahun depan. Kan nggak mungkin pembangunan di saat sekarang ini, itu kan anggaran untuk penyediaan lahan RPTRA," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Senin (27/8/2017).
Baca Juga: Ketua DPRD Jakarta: Simpang Susun Semanggi Ada karena Ahok
Ia menceritakan bahwa dirinya dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginginkan agar setiap wilayah berpemukiman padat memiliki RPTRA. Sehingga tugas Wali Kota dan Lurah mencari lahan pemukiman yang kosong untuk pembangunan RPTRA.
Adapun anggaran lahan RPTRA setiap masing-masing kota administrasi diberikan anggaran Rp50 miliar.
"Tentu saja prosesnya harus sesuai dengan appraissal maupun NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dengan persyaratan tertentu sehingga RPTRA bisa dibangun. berapa minimal luasnya, penduduk sekitar seperti apa, pengajuan dari RT RW setempat, itu intinya," kata dia.
Djarot pun kaget adanya kesalahan nomenklatur yang dilakukan jajaran walikota.
"Tapi saya kaget nggak bisa dieksekusi karena salah nomenklatur, kan aneh, kayak pernah negebebasin lahan saja kok bisa salah nomenklatur atau karena ada koordinasi dengan tim sinkronisasi, saya nggak ngerti," kata Djarot.
Baca Juga: Resmikan SSS, Jokowi Hargai Kerja Djarot dan Ahok
Meski begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kata Djarot saat ini fokus untuk menyelesaikan RPTRA yang sudah dianggarkan pada tahun 2017.