Suara.com - Program tertib trotoar yang dijalankan Pemprov DKI Jakarta dan kepolisian ternyata belum sepenuhnya menyentuh kesadaran masyarakat. Sejak program ini dijalankan dari awal Agustus lalu, ada 8.982 pelanggar trotoar yang sudah terjaring.
"Banyaknya pelanggaran di trotoar yang digunakan untuk pangkalan ojek, kaki lima, asongan dan digunakan sebagai lintasan sepeda motor. Ini memberikan gambaran masih rendahnya disiplin masyarakat terutama pengguna jalan yang mengabaikan hak-hak pejalan kaki," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Budiyanto melalui keterangan tertulis, Senin (28/9/2017).
"Perlu dilakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran di trotoar," ujarnya lagi.
Ribuan pelanggaran yang ditindak selama program bulan tertib trotoar yakni 1.654 PKL, 3.529 kendaraan yang di parkir, 843 kendaraan yang melintas di atas trotoar dan pelanggaran lain-lain sebanyak 2.956.
Baca Juga: Komunitas Ini Olah Lima Jenis Mangrove Jadi Makanan
"Penegakan hukum pada lokasi tersebut melibatkan beberapa unsur lintas sektoral," ujarnya.
Budiyanto menambahkan pihaknya bersama Pemprov DKI dan instansi terkait masih akan melakukan penindakan hingga bulan tertib trotoar berakhir pada 31 Agustus 2017.