ICW: Fahri Hamzah Tak Berpartai, Tak Berhak Usulkan Perppu

Minggu, 27 Agustus 2017 | 18:45 WIB
ICW: Fahri Hamzah Tak Berpartai, Tak Berhak Usulkan Perppu
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pekan ini kembali memantik kehebohan setelah ia menyebut Presiden Joko Widodo sebaiknya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk KPK.

Fahri beralasan Perppu ini mendesak diterbitkan karena penanganan korupsi saat ini sudah genting, berdasarkan temuan sementara Panitia Khusus Angket KPK.

Menanggapi usulan Fahri, Peneliti Divisi Hukum Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz‎‎ mengatakan, Fahri tidak punya hak untuk mengusulkan Perppu. Donald juga menyindir ‎Fahri saat ini bukan anggota partai politik.

"Fahri tak punya hak untuk usulkan Perppu dia bukan anggota pansus. Kalau baca UUMD3 pansus adalah perwakilan-perwakilan partai, sedangkan Fahri tidak berpartai. Jadi Fahri tak punya dasar untuk dorong lahirnya Perppu karena dia bukan dari anggota parpol," kata Donald di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (27/8/2017).

Donald menambahkan, Fahri tidak bisa memaksakan Presiden untuk menerbitkan Perppu. Sebab, Perppu merupakan kewenangan ‎presiden.

"Jadi tidak bisa DPR paksa presiden keluarkan Perppu, itu bukan ranahnya. Apa yang disampaikan Fahri gagasan atau idenya sudah lompat pagar, yang bukan jadi kewenangan DPR, dan dia tidak punya kapasitas untuk itu," ujarnya.

Dia menambahkan, kondisi saat ini juga belum terlalu genting untuk menerbitkan Perppu ini. Menurutnya, Pansus Angket KPK juga tidak bisa memberikan rekomendasi penerbitan Perppu. Apalagi, sambung Donald status Pansus juga masih bermasalah.

"Tidak urgent karena rekomendasi pansus masih diperbesarkan karena keabsahan pansus yang sedang diuji di MK," katanya.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI