Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait anggaran dana partai politik Rp1000 per suara sah.
"Di dalam surat Menteri Keuangan kepada Mendagri tanggal 29 Maret 2017 telah ditetapkan usulan untuk bantuan kepada partai politik dapat dipertimbangkan adalah sebesar Rp1.000 per suara sah," kata Sri dalam acara Workshop Kesatuan Perempuan Partai Golkar di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (27/8/2017).
Ini berarti anggaran dana Parpol naik dari sebelumnya hanya Rp100-108 per suara sah. Kata Sri, kenaikan ini menjadi 8 kali lipat sejak 2009 hingga 2017.
Meski demikian, hal ini belum sesuai dengan anggran yang diusulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu Rp1071. Namun, Pemerintah akan terus melakukan evalusia setiap tahunnya.
Baca Juga: Sri Mulyani: RAPBN 2018 akan Diteliti Kembali
"KPK merekomendasikan ini karena KPK menganggap bahwa parpol ini harus berfungsi tanpa melakukan berbagai kegiatan korupsi," tutur Sri.
Sri menyadari, anggaran parpol yang terlalu kecil seringkali menjadi salah satu alasan bagi politisi melakukan korupsi. Ini berseberangan dengan tujuan parpol yang maksudkan untuk menjadi jembatan tujuan bernegara.
"Jangan sampai kita mencoba untuk mencapai tujuan bernegara bahkan dengan menghianatinya," kata Sri.
Dengan penambahan anggaran ini, kata Sri, Parpol harus melaksanakan fungsinya yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 atau Undang-Undang Partai Politik.
"Pertama, Parpol menyusun dan melaksanakan program rekrutmen dan kaderisasi yang baik. Kedua, menyusun dan melaksanakan kode etik politisi. Ketiga, melaksanakan pendidikan politik kepada masyarakat dan Keempat melakukan pembenahan kelembagaan serta tata kelola keuangan, supaya partai politik menjadi transparan dan akuntabel," kata Sri.
Baca Juga: Sri Mulyani Prediksi Defisit RAPBN 2018 Sebesar 2,19 Persen