Suara.com - Polisi bakal memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi mengkonfirmasi hal tersebut.
"Senin sampai Kamis pekan depan pemeriksaan pejabat-pejabat pemprov terkait," kata Kombes Erwanto melalui pesan singkat, Sabtu malam.
Menurut dia, pemeriksaan para saksi tersebut akan dilakukan selama sepekan ke depan.
Ia merinci pada Senin (28/8) akan diperiksa mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Papua Benyamin dan Kepala BPKAD Papua Ridwan.
Selasa (29/8), dijadwalkan pemeriksaan Sekretaris Daerah Papua Hery Dosidaen, Kepala Dinas Pendidikan Papua Elias Wonda dan Kepala Dinas Sosial Papua Ribka H.
Pada Rabu (30/8) akan diperiksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua M. Musaad, Kadisdik Besem G, dan Bendahara T. Rumbiak.
Sementara pada Kamis (31/8) dijadwalkan pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe dan staf Badan Kepegawaian Nicolas W.
Penyelidikan kasus itu dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.
Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi termasuk Direktur Operasional BPD Papua.
"Sekitar 10 saksi sudah diperiksa termasuk Direktur Operasional BPD Papua," katanya. [Antara]
Bareskrim Endus Korupsi di Tubuh Pemprov Papua
Ardi Mandiri Suara.Com
Minggu, 27 Agustus 2017 | 05:52 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jerat Puluhan Tersangka, KPK Sita Properti Rp8,1 Miliar Terkait Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim
12 Januari 2025 | 19:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI