Polisi Kembali Tangkap Satu Pelaku Pemberi Uang untuk Bakar Zoya

Sabtu, 26 Agustus 2017 | 18:18 WIB
Polisi Kembali Tangkap Satu Pelaku Pemberi Uang untuk Bakar Zoya
Pihak Polres Metro Bekasi saat menunjukkan barang bukti dan dua tersangka kasus pembakaran Zoya, di Kawasan Jababeka, Cikarang, Senin (7/8/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Polisi Rizal Marito mengatakan, pihaknya telah kembali menangkap satu tersangka penganiayaan dan pembakaran terhadap Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) yang dituduh mencuri sebuah amplifier di Musala Al Hidayah.

"Sudah kami tangkap satu lagi, inisialnya KF," kata Rizal kepada Suara.com, Sabtu (26/8/2017).

Rizal menjelaskan, KF adalah seorang guru honorer, yang ditangkap pada Kamis (24/8/2017) di wilayah Bekasi. Menurutnya, KF diduga berperan menyuruh tersangka lain yang sudah tertangkap untuk membeli bensin seharga Rp10 ribu.

"Itu dia (KF) nyuruh pelaku yang sudah kami tangkap sebelumnya, untuk beli bensin. (Dia) Ikut nendang korban juga," ujar Rizal.

Rizal menambahkan, pihaknya kini juga masih mengejar dua pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya. Dikatakan Rizal, ada kemungkinan pelaku lari sampai ke luar kota.

"Ya, bisa jadi. Itu ada pelaku yang kami tangkap di Ujung Kulon, Banten," kata Rizal.

Seperti diberitakan, Zoya dikeroyok dan dibakar hidup-hidup lantaran dituduh mencuri sebuah amplifier di Musala Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (1/8/2017) lalu.

Dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah menangkap lima orang tersangka. Mereka adalah SU (40), NA (39), AL (18), KR (55) dan SD (27). Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Bersama-sama di Depan Umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI