"Di Jerman, perusahaan medsos itu harus membuka unit layanan hoax. Kalau facebook ada hoax, maka 1×24 jam harus dihapus. Kalau nggak dihapus akan ada denda. Tapi masih proposal," katanya.
Lebih lanjut menurut Agus, hal penting yang harus diperhatikan adalah aturan yang memwajibkan perusahaan medsos masuk menjadi subyek hukum di Indonesia. Sehingga perusahaan yang bergerak tersebut tidak bisa mengeruk keuntungan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
"Seharusnya, Facebook atau Twitter itu jadi subyek hukum di Indonesia," kata Agus.
Baca Juga: Djarot Nilai Kejahatan Saracen Luar Biasa