Aparat kepolisian menolak permintaan pembebasan 20 orang pelaku kekerasan di Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua, yang dikehendaki sejumlah pihak.
Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Jayapura, Sabtu (26/8/2017), mengatakan 20 orang pelaku berbagai aksi kekerasan yang terjadi di Mulia itu tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, walaupun ada permintaan agar mereka dibebaskan.
"Ada beberapa pihak sudah meminta agar para tersangka yang saat ini ditahan di Mapolda Papua dibebaskan namun tidak dipenuhi karena mereka sudah melakukan tindakan yang melanggar hukum," ujarnya.
Baca Juga: Polda Papua Selidiki Penembakan Brimob ke Warga Sipil di Tigi
Apalagi, aksi kekerasan yang dilakukan selain menimbulkan kerugian material juga korban jiwa sehingga mereka tetap harus diproses hukum.
Boy mengatakan 20 orang masih ditahan di Polda Papua dan kasusnya disidik penyidik Direskrim Umum, dan bila sudah lengkap akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti hingga ke pengadilan.
Kasus kekerasan yang terjadi di Mulia merupakan dampak dari pilkada karena yang bertikai adalah para pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati terutama pendukung nomor urut 1 dan pendukung nomor urut 3.
"Saat ini aparat keamanan terus mendorong agar segera dilakukan proses perdamaian antar kelompok yang bertikai sehingga pembangunan dapat segera dilaksanakan di wilayah itu," ujarnya.
Boy Rafli menambahkan, perdamaian antarpendukung masih belum dapat dilakukan karena bupati terpilih dan pasangan calon lainnya hingga kini belum dapat dipertemukan karena kesibukan masing-masing.
Baca Juga: Kapolda Papua Peringatkan SP Freeport Tak Bikin Ulah
"Mudah mudahan perdamaian dapat segera diwujudkan sehingga tidak lagi terjadi pertikaian antarpendukung," kata kata Boy. (Antara)