Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu Baginda L Gaol menjelaskan pendampingan dan pengawasan terhadap penyerapan alokasi dana desa atau ADD bukanlah untuk menjerat dan menyeret para kepala desa ke meja hijau.
"Melainkan sebaliknya kita ingin memastikan para kepala desa tidak tersangkut kasus korupsi dana desa dan pembangunan berjalan menjadi lebih efektif," kata dia di Bengkulu, Sabtu (26/8/2017).
Banyak kepala desa yang belum memahami proses penyerapan dana desa sesuai dengan aturan dah hukum yang berlaku, dan akhirnya ikut terjebak dalam kasus korupsi.
Oleh sebab itu menurut dia kejaksaan melalui Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) memberikan pendampingan dari sisi hukum bagi kepala desa.
Baca Juga: Kades Kumpul di KPK, Laode: Presiden, Menteri, KPK Tak Penting
"Ada juga yang tidak berani menggunakan dana desa karena takut bermasalah, dan akhirnya dana yang telah dianggarkan negara ini menjadi tidak terserap dengan baik," kata dia lagi.
Sementara Presiden Joko Widodo merealisasikan program tersebut guna memastikan pemerataan pembangunan dan meningkatkan produktivitas daerah mulai dari pedesaan.
"Sesuai dengan nawacita presiden membangun dari desa, dari pinggiran dan perbatasan, dampaknya cukup besar termasuk bagi perekonomian daerah," ucap Baginda.
Kejaksaa negeri disetiap kabupaten lanjut Baginda telah memberikan sosialisasi soal aturan dan hukum mengenai alokasi dana desa ke 1.500 kepala desa yang ada di Provinsi Bengkulu.
"Tidak hanya sosialisasi, kalau ada kepala desa yang ingin konsultasi kita siap mendampingi itu, yang paling penting kita bisa mengawal pembangunan yang telah dirancang pemerintah agar benar-benar terealisasi dengan benar," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: Kades Pamekasan Kena OTT, Bagaimana Kualitas Aparat Desa Kini?