Pengguna Narkoba Harus Dirangkul, Bukan Dijauhi

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 26 Agustus 2017 | 07:36 WIB
Pengguna Narkoba Harus Dirangkul, Bukan Dijauhi
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, daun kath dan pil ekstasi di Jakarta, Selasa (22/8). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Belakangan Pujangga Ronggowarsito mengungkap peringatan Paku Buwono IV terhadap bahaya candu opium adalah terkait dengan merosotnya nilai-nilai moral kerajaan di Jawa yang justru membantu dan mempercepat perpecahan politik dan perbudakan oleh kolonial Belanda terhadap pihak kerajaan, yang semakin menindas rakyat.

Pemerintah Kolonial Belanda sendiri pada akhirnya menyadari akibat dari monopoli perdagangan opium telah menyebabkan kesengsaraan bagi rakyat Indonesia. Sehingga tahun 1880 mencetuskan gerakan etis untuk menumbuhkan kemakmuran warga pribumi yang telah terpuruk akibat kecanduan opium.

Jauh setelah itu Pemerintah Kolonial Belanda baru menerbitkan Undang-undang (UU) antinarkoba (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536), yaitu menyusul maraknya penyalahgunaan modifikasi candu bernama morfin.

Pasca-Kemerdekaan Republik Indonesia, seiring kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang begitu pesat dan melahirkan berbagai jenis narkoba, pemerintah menilai UU antinarkoba warisan Kolonial Belanda tahun 1927 sudah tidak relevan lagi.

Baca Juga: Terbukti Narkoba, Polantas Polda Metro Dibekuk Propam Mabes Polri

Maka Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan UU Nomor 9 tahun 1976 tentang Narkotika.

Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, UU tersebut terus mengalami revisi, di antaranya menjadi UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, menyusul kemudian diterbitkan pula UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Terakhir, pemerintah merevisinya menjadi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diberlakukan hingga sekarang, yang di dalamnya mengatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.

Di luar itu, Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan instruksi (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) untuk membentuk sebuah badan khusus yang bertugas menanggulangi bahaya narkoba.

Badan khusus ini mulai mendapat alokasi dana secara otonom untuk menanggulangi masalah narkoba dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2003, dan sejak itu dikenal dengan nama Badan Narkotika Nasional (BNN), yang bertugas menegakkan implementasi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selain yang juga menjadi kewenangan kepolisian.

Baca Juga: BNN Musnahkan Barbuk Narkoba

Pemberantasan dan Pencegahan Jika dalam sejarahnya VOC sejak abad ke-17 memasok perdagangan opium ke Indonesia melalui para elite dari negeri China, sampai sekarang ternyata polanya masih sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI