Pengguna Narkoba Harus Dirangkul, Bukan Dijauhi

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 26 Agustus 2017 | 07:36 WIB
Pengguna Narkoba Harus Dirangkul, Bukan Dijauhi
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, daun kath dan pil ekstasi di Jakarta, Selasa (22/8). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyadari sebagian besar tersangka kasus narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) yang telah ditangkap dan memenuhi sel tahanan adalah juga tergolong sebagai korban dari jaringan bandar di atasnya.

Data pada 1 Juli hingga 15 Agustus, Polrestabes Surabaya menahan sebanyak 196 tersangka dari 161 kasus narkoba di berbagai tempat kejadian perkara di wilayah ibu kota Provinsi Jawa Timur itu. Para tersangka tersebut terdiri dari 185 orang laki-laki dan 11 perempuan.

"Bisa jadi para tersangka ini merupakan bagian dari korban kejahatan narkoba. Untuk itu kami berkomitmen untuk terus mengejar pelaku intelektualnya," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Muhammad Iqbal, saat dikonfirmasi pada 15 Agustus lalu.

Baca Juga: Terbukti Narkoba, Polantas Polda Metro Dibekuk Propam Mabes Polri

Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya ini merangkul segenap lapisan masyarakat untuk bersama-sama menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba.

Salah satunya, saat merilis tangkapan ratusan tersangka tersebut, yang dilanjut dengan pemusnahan barang bukti dari kasus narkoba yang telah disidangkan pada 15 Agustus lalu, Iqbal mengundang berbagai elemen masyarakat untuk turut menyaksikannya.

Pada hari itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian memang menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bersama-sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) se- Indonesia memusnahkan berbagai jenis barang bukti narkoba yang perkaranya telah diputus pengadilan.

"Di Surabaya, kami tak cuma mengundang aparat dari instansi terkait seperti kejaksaan dan pengadilan negeri untuk menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, melainkan juga mengundang berbagai elemen masyarakat. Sebagai bukti bahwa kepolisian dan masyarakat menjadikan kejahatan narkoba sebagai musuh bersama," ucapnya.

Terlebih, kegiatan pembakaran barang bukti narkoba tersebut digelar pada momen peringatan Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia, menurut Iqbal, sekaligus untuk mengobarkan semangat perjuangan melawan kejahatan narkoba sebagai musuh bersama.

Baca Juga: BNN Musnahkan Barbuk Narkoba

Penjajahan Narkoba Berbagai literatur sejarah menunjukkan Indonesia telah dijajah melalui perdagangan narkoba sejak sebelum kolonial Belanda dengan kongsi dagang Perusahaan Hindia Timur Belanda atau "Vereenigde Ost Indische Companie" (VOC) menginjakkan kakinya di Bumi Nusantara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI