Kemudian dasar hukum penangkapan dengan alasan guna kepentingan dilakukannya penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum adalah bertentangan dengan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
Untuk itu pemohon meminta kepada hakim tunggal PN Ambon dapat mengabulkan permohonan pra peradilan dengan mentarakan surat perintah penangkapan nomor SP Tangkap 01/PPNS-DK/ VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 serta SP Han.01/PPNS-DK/VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 adalah tidak sah.
Pemohon juga meminta hakim tunggal untuk menghukum termohon membayar ganti rugi kepada dirinya sebesar Rp100 juta, dan meminta termohon untuk segera mengeluarkan atau melepaskan pemohon dari rumah tahanan negara Polda Maluku.
Mengembalikan dan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat, serta nama baik pemohon pada media elektronik maupun media cetak lokal dan nasional selama tiga kali berturut-turut.
Baca Juga: Andika Kangen Band Jalani Sidang Cerai Perdana, Istri Mangkir
Remon Puttileihalat adalah mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Seram Bagian Barat yang dijadikan tersangka oleh PPNS Dishut Maluku dalam kasus penyerobotan hutan lindung tahun anggaran 2013 senilai Rp19 miliar. (Antara)