Departemen Pendidikan Iran mengeluarkan peraturan baru bagi warganya yang ingin bekerja di bidang pendidikan sebagai pengajar. Aturan tersebut juga berisi batasan-batasan bagi mereka yang ingin menjadi guru.
Uniknya, dari ratusan item aturan tersebut, sebagian besar berkaitan dengan penampilan fisik seorang yang ingin berprofesi menjadi guru. Contohnya, siapapun yang bermata juling, memiliki tompel di wajah, dan berjerawat, tidak akan langsung diterima.
Tidak hanya itu saja. Mereka yang memiliki bekas luka di wajah dan terinfeksi jamur, juga tidak diperbolehkan bergabung.
Selain itu, kondisi-kondisi lain yang tidak tampak di permukaan, seperti ketidaksuburan para perempuan, kanker, batu ginjal, hingga buta warna, juga termasuk yang tidak diperkenankan menjadi guru.
Daftar prasyarat tersebut menjadi viral setelah dipublikasikan oleh kantor berita FARS. Namun, ada alasan untuk semua pembatasan tersebut. Pasalnya, para calon pengajar yang memiliki kondisi di atas, diperkirakan bakal menghabiskan lebih bayak waktu untuk menjalani perawatan medis ketimbang untuk belajar.
Kendati demikian, prasyarat tersebut dinilai kurang pas di mata netizen. Netizen mengkritik aturan tersebut. Menurut sebagian besar dari mereka, aturan tersebut amat diskriminatif dan jelas-jelas pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Jika diimplementasikan, menurut mereka, maka orang-orang dengan kemampuan di atas rata-rata akan dilarang menjadi pengajar di Iran. Menyusul derasnya kritik, seorang penasihat Presiden berjanji akan meninjau daftar aturan tersebut.
Selain itu, seorang juru bicara Departemen Perndidikan Iran, kepada surat kabar Eternad, menegaskan bahwa segala peraturan yang ditujukan bagi perempuan akan dicabut, sedangkan sisanya akan ditinjau. (Metro)