Bakal Berdayakan "Pak Ogah", Polda Metro Tunggu Keputusan Djarot

Ruben Setiawan Suara.Com
Sabtu, 26 Agustus 2017 | 03:02 WIB
Bakal Berdayakan "Pak Ogah", Polda Metro Tunggu Keputusan Djarot
Pak Ogah di Pasar Minggu [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberdayakan "pak ogah" untuk membantu mengatur lalu lintas namun masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami minta jawaban Gubernur DKI Jakarta kalau sudah pasti kita launching," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Paggara, di Jakarta, Jumat (25/8).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana meresmikan Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) pada Sabtu, namun dibatalkan karena menunggu kepastian dari Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Halim menyatakan, pihak Polda Metro Jaya menunggu kepastian dari Pemprov DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia terkait honor anggota Supeltas.

Para anggota Supeltas akan bertugas membantu mengatur lalu lintas dengan mengenakan atribut seperti topi dan jaket khusus dilengkapi nomor keanggotaan.

Rencananya, anggota Supeltas akan diperbantukan pada lokasi tertentu yang tidak terjangkau polisi lalu lintas.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mewacanakan pemberdayaan masyarakat untuk mengatur lalu lintas di wilayah yang tidak terjangkau anggota polisi lalu lintas.

Direktur Eksekutif Lembaga Pusat Kajian Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendukung kebijakan perekrutan masyarakat untuk membantu lalu lintas.

Edi menyatakan pembayaran honor pak ogah bisa dianggarkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagian program keselamatan jalan.

Apalagi PNBP yang diterima Polri pada 2017, menurut Edi, diperkirakan mencapai Rp10 triliun termasuk dari tarif pembuatan nomor pilihan kendaraan.

Alternatif pembiayaan honor bagi pak ogah juga dapat dianggarkan dari Asuransi Bharata Bhakti yang dikumpulkan masyarakat saat membuat surat izin mengemudi (SIM). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI