Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawari tersangka kasus dugaan suap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono untuk menjadi "Justice Collaborator" dalam kasus dugaan suap terkait perizinan dan proyek-proyek di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Tahun 2016-2017.
Tujuannya adalah agar Tonny mau bekerja sama dengan KPK dalam membongkar pihak lain, baik pihak pemberi maupun penerima suap Rp20,74 miliar.
"Informasi itu (menawari untuk jadi JC) sudah kita sampaikan ke publik (termasuk kepada Tonny), untuk semua kasus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).
Tonny telah menjadi tersangka bersama Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan. Mereka berdua diduga terlibat suap dalam pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Selama menjalani pemeriksaan , Tonny dikabarkan cukup kooperatif dengan penyidik KPK. Dia menceritakan perihal kepemilikan uang Rp20,74 miliar yang disita dari tangannya.
Meskipun demikian, anak buah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu tak bisa menceritakan lebih detail lantaran mengaku masih lupa dari mana saja asal uang tersebut dan terkait proyek apa.
Usai menjalani pemeriksaan pun, Tonny mengakui bila dirinya menerima uang dari sejumlah kontraktor yang menggarap proyek milik Kemenhub. Sayangnya, dia tak mengingat para pemberi uang tersebut.
Febri menjelaskan, untuk para tersangka yang ingin menjadi JC setidaknya ada sejumlah syarat, di mana mereka harus membantu penegak hukum dalam membongkar kasus.
Menurut Febri, Tonny harus mengakui perbuatan yang dilakukannya dalam kasus suap ini. Kemudian, dirinya juga harus mau menjelaskan seluas-luasnya informasi yang sebenarnya terkait kasusnya, terutama keterlibatan aktor yang lebih besar.
"Kemudian menjelaskan seluas-luasnya informasi yang benar, yang terkait dengan keterlibatan aktor yang lebih besar atau pihak lain. Tentu itu akan kita pelajari," kata Febri.
Tonny sendiri sudah mengakui menerima suap dari seorang yang dirinya kenal bernama Yongki. Dia mengaku tak kenal dengan nama panggilan Adiputra Kurniawan.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka suap. Tonny diduga menerima sejumlah uang suap dari Kurniawan. Uang itu diberikan agar PT Adhiguna mengerjakan pengerukan pasir di pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Suap diberikan dalam bentuk rekening bank yang sudah terisi saldo dengan nama orang lain. Tonny memiliki rekening Bank Mandiri yang saldonya masih tersisa Rp1,174 miliar, dan sudah disita KPK.
Selain itu, Tonny juga menimbun uang dalam pecahan rupiah dan enam mata uang asing dengan total seluruhnya mencapai Rp18,9 miliar di rumahnya. Uang-uang tersebut ditaruh di dalam 33 tas ransel.