Suara.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Charles Honoris mengapresiasi keberhasilan polisi dalam mengungkap kelompok Saracen, sindikat penyedia jasa konten hoax dan kebencian.
"Pengungkapan dan penangkapan terhadap jaringan Saracen oleh Polri adalah kemajuan penegakan hukum di bidang cyber crime. Langkah ini mendapatkan dukungan publik yang luas," kata Charles dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Lebih lanjut kata Charles, polisi harus terus bergerak mengungkap sindikat lain yang mirip dengan kelompok Saracen. Sebab, dia yakin saat ini masih ada jutaan akun media sosial dan puluhan ribu situs yang siap menyebarkan konten hoax dan kebencian saat Pilkada dan Pilpres berlangsung.
"Sudah disiapkan untuk menghadapi perhelatan politik di tahun 2018 dan 2019. Tentunya hal ini dapat mencederai iklim demokrasi yang sehat menjelang pilkada dan pemilu, dan lebih lagi mengancam persatuan bangsa," ujarnya menuturkan.
Baca Juga: Lawan Malaysia, Dubes Bagikan 3 Ribu Tiket untuk Fans Indonesia
Menurutnya, penyebaran hoax dan ujaran kebencian adalah pelanggaran pidana mengacu pada Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ujaran kebencian adalah benih dari aksi intoleran yang dapat memicu konflik horizontal, menyuburkan radikalisme bahkan aksi-aksi terorisme. Oleh karena itu ujaran kebencian harus kita lawan bersama. Ditunggu pengungkapan dan penangkapan selanjutnya," katanya.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi III DPR Risa Mariska. Menurut dia, kelompok semacam Sacaren masih banyak yang bersembunyi.
"Terkait dengan penangkapan kelompok Saracen oleh Mabes Polri patut kita apresiasi, ini merupakan langkah awal penegakan hukum di bidang Cyber, Saya berharap penangkapan ini juga mampu membongkar kelompok-kelompok penyebar ujaran kebencian yang lainnya," kata dia.
Risa menambahkan, penyebaran ujaran kebencian sangat berpotensi memecah belah bangsa, memicu konflik horizontal di masyarakat bahkan dapat membuat masyarakat kita berani untuk melakukan perbuatan-perbuatan radikalisme.
Baca Juga: 143 Pasangan Nikah Massal
"Untuk itu Saya meminta kepada Pihak Kepolisian agar terus mengusut dan mengungkap kelompok-kelompok penyebar ujaran kebencian yang lainnya," ujar Risa.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar grup Facebook bernama Saracen. Kelompok ini membuat meme-meme mengandung hate speech dan SARA di media sosial.
"Kami lakukan monitoring dan penyelidikan terhadap pelaku. Grup - grup media sosial, para admin maupun akun individu, kemudian satgas melakukan penyelidikan dilanjutkan penegakan hukum terhadap pengurus grup Saracen dengan menangkap tiga orang tersangka," kata Kepala Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Irwan Anwar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).
Ketiga tersangka berinisial MFT (43), JAS (32), dan SRN (32). Mereka diamankan di tiga lokasi yang berbeda. MFT ditangkap di Koja (Jakarta Utara), sedangkan SRN ditangkap di Cianjur (Jawa Barat), dan JAS ditangkap di Pekan Baru (Riau).
Grup Saracen sudah beraktivitas sejak November 2015 dan memiliki anggota dan struktur kepengurusan.
"Kelompok Saracen memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya," ujar Anwar.
Hasil penyelidikan tim Siber menyebutkan grup Saracen juga menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan konten yakni lewat grup Facebook Saracen News, Saracennewscom, Saracen Cyber Team.
"Itu banyak lagi nama grup sesuai menarik para netizen untuk bergabung. Jumlah akun yang tergabung dalam jaringan grup Saracen berjumlah lebih dari 800 ribu akun," kata Anwar.