Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan bahwa Komisioner KPK Saut Situmorang tidak paham persoalan undang-undang tindak pidana korupsi.
Hal itu dikatakan Fahri menanggapi pernyataan Saut yang menginginkan UU Tipikor ini direvisi agar sejalan dengan piagam Persatuan Bangsa-bangsa yaitu The United Nations Convention Againts Coruption.
"Saut ini orang baru. Belum paham persoalan. Komisioner KPK ini embel-embel aja. Boneka aja. Yang dibawah ini mafianya," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Pernyataan Saut ini kemudian disindir oleh Fahri. Apalagi, sambung Fahri, selama ini KPK menganggap undang-undang yang berkaitan dengan KPK adalah sebuah kitab suci yang tidak boleh direvisi.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Jangan Ngomong Kalau Nggak Diperintah Presiden!
"Katanya suci UU-nya ga boleh dirubah. Sekarang minta dirubah," kata dia.
Sebelumnya, Saut meminta pemerintah dan DPR membahas revisi UU Tipikor agar poin penting dalam UNCAC seperti poin bisa menjerat pihak swasta dan koorporasi yang melakukan korupsi.
Pernyataan Saut ini dilontarkan menanggapi pernyataan Fahri yang menginginkan diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk merivis UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kirim salam Fahri. Terima kasih sudah mau mikirin KPK agar lebih berkinerja dan makin terjamin dalam melakukan penindakan," kata Saut melalui pesan singkatnya, Kamis (24/8/2017).
"Kalau mau kerja dikit, boleh lah ubah UU Tipikor kita agar sejalan dengan piagam PBB antikorupsi," sambungnya.
Baca Juga: Keras! Ini Sindiran KPK ke Fahri Hamzah