Suara.com - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana mengatakan anggota polisi lalu lintas yang tertangkap menyimpan sabu dan melakukan praktik pungli berkedok razia mobil di jalanan, terancam dipecat dari jabatannya.
Menurut Suntana, hal itu dilakukan lantaran komitmen Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis.
"Sesuai aturan ya, ada aturan pidana dan aturan disiplin yang akan kami proses. Ada beberapa anggota yang terlibat narkoba. Tapi komitmen kapolda dan kapolri, kita tindak tegas sampai tingkat pemecatan," kata Suntana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).
Suntana menjelaskan anggota yang terlibat, masih dalam pemeriksaan Provesi Pengamanan Mabes Polri.
Baca Juga: Polisi Selidiki Asal Sabu Milik Dua Polantas yang Lakukan Pungli
Menurutnya, bila hasil pemeriksaan positif narkotika dan melakukan pungli mereka akan langsung dipecat.
"Kan ada prosesnya, kalau terbukti ya pecat. Kami sudah melakukan komitmen, apabila ada anggota Polri yang terlibat pengguna atau penggedar narkoba itu sanksinya tegas, berhenti atau dipecat dari institusi Polri," ujar Suntana.
Suntana mengaku sudah ada anggota polri yang dilakukan pemecatan lantaran indisipliner.
Namun, Suntana tidak mengelak bila masih saja ada anggota polri yang melanggar kode etik Institusi Polri.
"Kami semaksimal mungkin mengingatkan anggota mulai dari arahan, bahkan seluruh polisi di Polda Metro ini sudah kami lakukan pemberhentian secara tak hormat. Tapi, ada saja oknum polisi yang jumlahnya bisa dihitung jari lah ya yang melakukan itu (akhirnya dipecat)," kata Suntana.
Baca Juga: Jawab Wiranto, Muhadjir Maklum Kenapa Banyak Laporan Pungli
Sebelumnya, tim Provost Divpropam Polri menangkap lima anggota Ditlantas Polda Metro Jaya yang melakukan razia kendaraan di pintu keluar tol Semanggi, Jenderal Gatot Subroto, Jakarta pada Selasa (28/8/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kelima oknum polisi itu yakni Brigadir DF, Brigadir RF, Briptu MTRS, Bripka AP, dan Brigadir HPS.
Mereka ditangkap karena melakukan pungli kepada pengemudi mobil saat melakukan razia tanpa surat perintah.
Mereka meminta uang sebesar Rp100 ribu kepada pengemudi mobil yang berhentikan.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan alat hisap (bong) di dalam mobil Brigadir DF dan Brigadir RF.