Kelima oknum polisi itu yakni Brigadir DF, Brigadir RF, Briptu MTRS, Bripka AP, dan Brigadir HPS.
Mereka ditangkap karena melakukan pungli kepada pengemudi mobil saat melakukan razia tanpa surat perintah.
Mereka meminta uang sebesar Rp100 ribu kepada pengemudi mobil yang berhentikan.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan alat hisap (bong) di dalam mobil Brigadir DF dan Brigadir RF.
Baca Juga: Polisi Selidiki Asal Sabu Milik Dua Polantas yang Lakukan Pungli