PUPR Hibahkan PSU Kepada 35 Pemkab/Kota

Jum'at, 25 Agustus 2017 | 11:30 WIB
PUPR Hibahkan PSU Kepada 35 Pemkab/Kota
Kementerian PUPR menghibahkan BMN bantuan stimulan PSU kepada 35 pemkab/kota. (sumber: Kementerian PUPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) bantuan stimulan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada 35 pemkab/kota. Nilai BMN PSU yang diserahkan tersebut mencapai Rp 98 miliar untuk 18.733 unit rumah, yang tersebar di 109 lokasi perumahan.

Demikian disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Kementerian PUPR, Baby Setiawati Dipokusumo, Kamis (24/8/2017). Hadir dalam acara tersebut  Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Ditjen Penyediaan Perumahan, Dadang Rukmanadan, Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Perumahan, Eko Djoeli Heripoerwanto, dan Plt. Direktur SUPD II, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, A. Damenta.

"Hibah PSU ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan dan diharapkan dapat menjadi percontohan dalam pemeliharaan dan pengelolaan PSU di daerah lainnya," tutur Baby.



Direktur RUK mengatakan bahwa PSU merupakan dasar penunjang untuk lingkungan perumahan. Kementerian PUPR, melalui Direktorat Penyediaan Perumahan melaksanakan bantuan PSU untuk perumahan umum sebagai stimulan.

"Jumlahnya tidak besar, tapi dapat sangat dirasakan oleh masyarakat. Sarana fisik yang dibangun perlu diserahkan kepada pemda untuk keberlangsungan pemeliharaan dan pengelolaan, serta penganggaran untuk meningkatkan kualitas rumah," ujar Dadang.

Ia menambahkan, hibah PSU ini dilakukan dalam rangka menjalankan amanah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 Tahun 2015 mengenai Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umun Untuk Perumahan Umun. Serta, dalam rangka Hapernas 2017, sekaligus sebagai upaya menata aset yang dibangun pemerintah pusat.

"Hibah PSU ini adalah yang pertama kali dilakukan. Jika PSU masih menjadi aset Kementerian PUPR, dimana kemudian pemerintah daerah tidak bertanggung jawab untuk memperbaiki dan memelihara saat rusak, maka itu akan merugikan masyarakat. Dengan demikian kami menganggap sebaiknya PSU kami hibahkan," tegas Dadang.

Hibah PSU dilakukan berdasarkan permohonan yang disampaikan pengembang kepada pemerintah kabupaten/kota. Infrastruktur fisik PSU yang utama adalah jalan lingkungan dengan pengerasan  beton, ruang terbuka hijau sebagai tempat berkumpul, serta penerangan jalan.

Dalam acara tersebut juga diluncurkan aplikasi pendataan rumah tidak layak huni berbasis web, e-rtlh dan www.datartlh.perumahan.pu.go.id.

(** Artikel ini merupakan kerja sama Kementerian PUPR dan Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI