Begini Cara Kerja Saracen Sebar Ujaran Kebencian dan Isu SARA

Jum'at, 25 Agustus 2017 | 06:23 WIB
Begini Cara Kerja Saracen Sebar Ujaran Kebencian dan Isu SARA
Kombes Pol Awi Setiyono dari Mabes Polri didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Analis Kebijakan Madya Divhumas Polri memberikan keterangan terkait penemuan bom Bekasi, di Jakarta, Minggu (11/12/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bagian Mitra Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Awi Setiyono menjelaskan proses kerja sindikat kelompok Saracen yang menyebarkan ujaran kebencian dan SARA melalui Facebook.

Kelompok Saracen ini memberikan proposal kepada pemesannya dengan mematok harga sebesar Rp75 juta. Adapun jumlah uang itu dibagikan untuk membuat situs website dan membayar sejumlah anggota Saracen untuk membuat ujaran kebencian.

"Proposal untuk pembuat website, dia patok harga Rp15 juta. Kemudian untuk membuat Buzzer sekitar 15 orang dikenakan biaya sebulan Rp45 juta," kata Awi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).

Sementara itu, Ketua Grup Saracen berinisial JAS (32), mendapatkan honor berbeda untuk mengunggah postingan provokatif yang mengandung isu SARA meminta upah sebanyak Rp10 juta.

Baca Juga: Ini Daftar Tarif Fantastis Kelompok Saracen

"Kemudian dia (JAS) sendiri ketuanya itu mematok harga Rp10 juta. Kemudian untuk hal yang lainnya jadi total Rp72 juta dari angka yang tadi," kata Awi.

Awi menambahkan untuk dana yang sisa dari jumlah pengajuan proposal, bahkan ada dana yang disiapkan untuk media-media.

"Untuk semua terkait masalah pemesanan itu begini untuk proses penyidikan ini, penyidik menemukan ada satu proposal. Yang terakhir ada cost untuk wartawan," ujar Awi.

Awi mengatakan penyidik juga menemukan banyak sim card yang diduga dipakai kelompok sindikat Saracen untuk memalsukan komunikasi antara sesama anggota Saracen.

"Kami temukan sim card yang banyak. Sebanyak 50 lebih. Dia bergantian bahkan yang ketua sendiri ada sekitar kita temukan hate speech nya ada enam, ada juga akun - akun lainnya 11," kata Awi.

Baca Juga: Polisi: Kelompok Saracen Penyedia Jasa Meme Hate Speech

Awi menyatakan bahwa Sindikat Saracen memiliki struktur organisasi yang berkomunikasi hanya melalui media sosial Internet saja.

"Semua mereka melalui internet. Melalui dunia maya mereka berkomunikasi," ujar Awi.

Selanjutnya penyidik.masih mendalami siapa pemesan ujaran kebencian ke Sindikat Saracen tersebut. Lantaran penyidik dalam introgasi para tersangka tidak kooperatif.

"Itu termasuk kemudian siapa yang pesan, sampai saat ini juga sangat tertutup bersangkutan (Para tersangka). Sulit diminta keterangan," ujar Awi.

Penyidik juga masih belum menemukan aliran dana keuangan Saracen. Sebab proses pemesanan ke Kelompok Saracen melalui jalur tunai.

"Penyidik belum menemukan aliran uang karena memang pengakuan selama ini cash. Dan itu perlu pembuktian. Nanti ada alat bukti lainnya," kata Awi.

Ketiga tersangka antara lain, JAS ( 32) ketua grup Kelompok Seracen, MFT merupakan koordinator grup Saracen (43) dan SRN (32). Polisi mengamankan barang bukti, antara lain, flash disk, laptop, telepon genggam, hard disk, dan memory card.

JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lTE. Sedangkan, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasa| 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI