Ibu korban dan ibu saksi akhirnya juga menandatangi kesediaan untuk didampingi oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) selama proses hukum ini berlangsung. KPAI juga akan mendampingi dan mengawal kasus ini serta memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak terhadap pelaku jika polisi sudah menetapkan tersangka.
P2TP2A Bogor sudah melakukan pendampingan psikologi sejak kasus ini dilaporkan ke kepolisian. Pendampingan sudah 3 kali dilakukan dan 1 kali home visit ke rumah korban. Selama proses berlangsung, ibu korban selalu mendampingi anaknya.
Secara umum kondisi korban secara fisik memang sehat dan terlihat ceria bermain selama pertemuan berlangsung. Namun, menurut keterangan ibu korban, sikap korban setelah peristiwa dugaan kekerasan seksual di laporkan ke kepolisian, korban menjadi mudah marah, suka menginggau dan berteriak saat tidur, saat tidur korban seperti gelisah dan kurang nyenyak.