Suara.com - Terduga pencabulan siswi TK Mexindo Kota Bogor, QZ (4,5 tahun) yang merupakan seorang penjaga sekolah berinisial U sudah dimutasi ke Dinas Pendidikan Kota Bogor. U adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu dinyatakan Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti saat mengklarifikasi kasus pelecehan seksual U ke QZ di sekolah TK Mexindo Kota Bogor. Saat ini kasus itu masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Polresta Bogor.
KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) bersama LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sudah mendatangi sekolah Mexindo, Rabu (23/8/2017) kemarin. Dua lembaga ini juga mengunjungi korban, saksi dan ibunya, bahkan menemui P2TP2A Bogor untk mengetahui perkembangan hasil pendampingan psikologi pada korban.
“Pembelajaran di TK Mexindo saat kunjungan berlangsung sangat kondusif, KPAI dan LPSK diberikan kesempatan berkeliling sekolah termasuk ke ruangan dimana korban pernah belajar di kelas itu, kemudian melihat toilet, perpustakaan dan lapangan bermain para siswa,” cerita Retno.
Baca Juga: Geram, Warga Bakar Rumah Pelaku Pencabulan Anak
Berdasarkan keterangan Kepala Sekolah, korban sudah dipindahkan ke sekolah lain berdasarkan permintaan orangtuanya. Selain itu, terduga pelaku juga sudah tidak bekerja lagi di TK Mexindo, tetapi U di mutasi ke Dinas Pendidikan Kota Bogor karena yang bersangkutan berstatus PNS.
Lanjut Reno, kepala sekolah juga menjawab dan memberikan keterangan kepada KPAI dan LPSK dengan kondisi santai dan penjelasannya mengalir. KPAI menanyakan kronologis penanganan pengaduan orangtua korban terkait dugaan kekerasan seksual di sekolah tersebut dan dijawab secara runut.
“Namun sekolah memang menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Bogor. Secara umum, prosedur penanganan kasusnya cukup baik dan sekolah juga merespon cepat pengaduan tersebut. Pihak sekolah juga cukup kooperatif dalam memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, maupun kepada KPAI dan LPSK,” lanjut dia.
KPAI dan LPSK berkesempatan bertemu korban dan saksi beserta para ibunya. Pertemuan berlangsung dengan santai dan penuh kekeluargaan. Terungkap kemudian bahwa yang memviralkan kasus ini melalui media social bukan ibu korban, tetapi pihak lain yang tidk pernah ijin juga kepada ibu korban untuk melakukan hal itu.
Ibu korban juga merasa tak nyaman dengan perkembangan terakhir ini setelah viral. Yang diviralkan tak hanya curhatan ibu korban di akun Facebooknya, tetapi juga video tentang korban.
Baca Juga: Di Jambi, Kakek Pelaku Pencabulan 4 Siswi SMP Dipenjara Setahun
“Berkaitan dengan hal ini, KPAI akan berkoordinasi dengan Kemeninfo RI untuk melakukan pemblokiran demi melindungi kepentingan dan keselamatan korban sebagai anak,” jelasnya.