Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengapresiasi kerja kepolisian dalam mengungkap dan menangkap pengurus Saracen, group sosial media yang kerap melakukan provokasi melalui isu SARA. Politisi PDI Perjuangan itu meminta institusi lainnya untuk bersinerji dengan kepolisian agar kejahatan siber tersebut bisa diselesaikan secara tuntas.
Hasanuddin menelisik ada pemberi dana untuk operasi Saracen. Sang pemberi dana itu harus ditangkap.
"Polisi, Kominfo, BIN harus bekerjasama untuk mengusut tuntas dan mengungkap siapa saja yang memesan kepada Saracen," ujar pensiunan tentara bintang dua tersebut dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (24/8/2017).
"Tidak mungkin Saracen melakukan penyebaran ujaran kebencian tanpa biaya. Pasti ada pemodal atau yang membiayai di balik semua itu," kata Hasanuddin.
Baca Juga: Begini Sehari-hari Pemimpin Saracen
Hasanuddin mengingatkan Polri untuk tidak ragu dalam menindak tegas otak intelektual dan pendana di belakang Group Saracen tersebut. Terlebih lagi, sanksi hukum bagi penyebar konten ujaran kebencian sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dalam UU ITE sudah secara jelas disebutkan bahwa pelaku penyebar konten ujaran kebencian bisa dipenjara hingga 6 tahun penjara. Jadi Polri jangan ragu untuk menindak tegas pelaku," pungkas Hasanuddin.