KPK Sita Duit Suap Pejabat Kemenhub Senilai Rp20,74 Miliar

Kamis, 24 Agustus 2017 | 21:19 WIB
KPK Sita Duit Suap Pejabat Kemenhub Senilai Rp20,74 Miliar
Tiga orang penyuap Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono tiba di gedung KPK usai ditangkap KPK di Jakarta, Kamis (24/8/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang senilai Rp20,74 miliar terkait kasus suap terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan uang teraebut disimpan dalam 33 tas ransel dan juga dalam sebuh kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Tonny.

"Ada 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia. Ssemua total Rp18,9 miliar (cash) dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp1,174," kata Basaria saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).

Kata Basria uang tersebut untuk menyuap Tonny oleh Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan. Hal itu terkait perijinan dan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

"Diduga pemberian uang oleh APK selaku Komisaris PT AGK kepada ATB, Dirjen Hubla terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang," kata Basaria.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Dirjen Perhubungan Laut Jadi Tersangka

Dalam kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan.

Sebagai pemberi, Kurniawan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP

Sebagai penerima, Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI