Adapun barang bukti yang telah diamankan, antara lain satu mobil jenis Ford Everest, 1 lembar fotocopy SIM palsu, satu buah BPKB mobil, satu lembar ijazah SMU palsu, dan satu lembar SKCK palsu.
Adapun tersangka W, dijerat dengan pasal 372 KUHP penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.