Gelapkan 8 Mobil, Begini Modus Tersangka Tipu Korban

Kamis, 24 Agustus 2017 | 18:57 WIB
Gelapkan 8 Mobil, Begini Modus Tersangka Tipu Korban
Ilustrasi pelaku kejahatan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun barang bukti yang telah diamankan, antara lain satu mobil jenis Ford Everest, 1 lembar fotocopy SIM palsu, satu buah BPKB mobil, satu lembar ijazah SMU palsu, dan satu lembar SKCK palsu.

Adapun tersangka W, dijerat dengan pasal 372 KUHP penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI