Suara.com - Waspadalah saat hendak menerima seseorang menjadi sopir pribadi. Perlu ketelitian dalam mengenal identitas sang calon sopir. Salah-salah nanti bisa jadi korban salah satunya seperti yang dilakukan W.
Lelaki berusia 37 tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan delapan mobil oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Bukan lagi hitungan hari atau bulan tersangka telah melakukan aksinya, melainkan sudah sejak tahun 2015.
Awalnya, W mencari lowongan pekerjaan lewat surat kabar. Setelah mendapati lowongan tersebut, tersangka lantas mengajukan lamaran pekerjaan.
Untuk meyakinkan calon korbannya, W meninggalkan identitas seperti ijazah, bahkan hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)--surat keterangan resmi yang menyatakan seseorang memiliki catatan kejahatan atau tidak.
Baca Juga: Permalukan Malaysia, Beregu Putra Indonesia Pertahankan Emas
Namun, semua identitas tersebut ternyata palsu. W pun hanya butuh dua hari untuk melancarkan aksi kejahatannnya.
"Ini tersangka sampai akhirnya ditangkap sudah 8 mobil yang telah digelapkan (dijual)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso, Kamis (24/8/2017).
"Korban merasa yakin pada tersangka sopir, karena meninggalkan identitas, ada ijazah sekolah dan SKCK. Tapi itu semua sudah dipalsukan. Nggak sama dengan di KTP tersangka," lanjutnya.
"Dia nggak lama-lama kerja cuma dua hari (jadi sopir), langsung bawa kabur mobil korbannya," ungkap Bismo.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan juga berhasil menemukan lokasi pelaku menjual mobil curian 'majikannya', yakni ke daerah Jawa Tengah.
Baca Juga: "Double Cover" Aldoms Bawa Merah Putih Raih Emas Pertama Tinju
"Itu semua masih kami dalami mobil-mobil yang sudah digelapkan tersangka," ujar Bismo.