Suara.com - Polisi menangkap TW (31), lelaki yang menjajakan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) dari kalangan model majalah dewasa. TW dibekuk di Hotel Pomelotel, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/8/2017).
"Itu dia (menawarkannya)menggunakan situs website. Dia nggak ada dilokasi sama PSK. Pokoknya apapun terjadi sama PSK dia nggak tahu. Cuma transaksi hanya lewat pelanggannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso di kantornya, Kamis (24/8/2017).
Penangkapan ini, lanjut Bismo, berkat aduan dari masyarakat. Adapun yang sudah berhasil dijual tersangka adalah dua perempuan, yakni NA (24) dan RP (27). NA merupakan model majalah dewasa.
"Itu satu PSK, model majalah dewasa yang ditawarkan tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras
Dari hasil pemeriksaan, TW menurut Bismo, sudah menjalankan profesi germo selama lima bulan. Di website yang dibuat sendiri, TW memajang foto-foto PSK yang dijajakan.
"Itu dipajang sama tersangka foto - foto PSK, untuk sekali main pelanggan bayar RP10 Juta," ujarnya.
Dalam penangkapan ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku rekening bank, telepon genggam, dan alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya ini, TW dijerat pasal 2 Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Garuda Muda Melaju ke Semifinal, PSSI: "Alhamdulillah"