Pansus Hak Angket DPR Minta BPK Audit KPK

Kamis, 24 Agustus 2017 | 18:03 WIB
Pansus Hak Angket DPR Minta BPK Audit KPK
Ketua pansus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (11/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pantiia Khusus Angket terhadap DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit terhadap KPK. Terutama terkait rumah penyimpanan barang sitaan dan rampasan negara yang diduga ada ketidakcocokan fakta antara barang dan laporan sitaannya.

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan, ‎ketidakcocokan informasi ini didapat dari kesaksian Yulianis dan Muchtar Effendi dalam rapat dengar pendapat Pansus Angket KPK beberapa waktu lalu.

"Keterangan Yulianis dan Mukhtar Efendy dengan temuan dari lima kantor Rupbasan di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang ternyata sebatas kendaraan, alat kesehatan, yang kondisinya masih rusak. Sementara aset barang rampasan berbentuk tanah, uang, bangunan, dan rumah tidak terdaftar sama sekali," kata Agun di DPR, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Baca Juga: PDIP Desak Pembentukan Badan Pengawas KPK Lewat Revisi UU

Dia memaparkan, sesuai dengan ‎Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, dan peraturan pemerintah Nomor 27 tentang pedoman pelaksanaan KUHAP, disebutkan bahwa barang-barang yang masih dalam penanganan perkara, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, dan sampai putusan sidang, semua diadministrasikan di Rupbasan.

"Dan, dalam surat keputusan bersama antara 6 lembaga kementerian negara dengan KPK dalam surat pernyataan bersama itu bagaimana tata kelola mengenai barang barang sitaan itu. Di Pasal 16 Kalau tidak salah semua barang-barang yang dikelola KPK yang berada diluar rupbasan pun, tetap harus dicatat di rupbasan," kata Politikus Golkar ini.

"Dan untuk itu, kami meminta BPK untuk mengaudit ini," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI