Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan KPK. Penyimpangan ini disebut-sebut mengarah kepada revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
Berdasarkan temuan Pansus Angket ini, Bendahara Fraksi PDI Perjuangan Alex Indra Lukman mengatakan, setiap lembaga harus memiliki badan pengawas. Bila pembentukan badan pengawas KPK harus melalui revisi UU KPK ini, Lukman mengatakan hal itu harus dicermati dengan baik.
"Terkait temuan-temuan (Pansus) itu dilaporkan ada penyimpangan. Nah untuk itu rekomendasinya adalah membentuk badan pengawas. Nah implikasinya membentuk badan pengawas itu nanti harus merevisi UU, kita cermati. Tapi ini kan masih laporan-laporan terus. Ini baru satu poin, nanti kita lihat," kata Alex di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Menurutnya, wacana revisi UU KPK adalah hal yang wajar. Namun, dia berpendapat,untuk menjadi keputusan apakah harus direvisi atau tidak, hal itu harus menungu hasil kerja Pansus Angket KPK.
"Jadi tunggu nanti tugasnya berakhir, sudah bisa mengambil sebuah rekomendasi yang kita ambil keputusan dan disahkan di paripurna," kata Komisi V DPR ini.
Baca Juga: Soal OTT KPK, Menhub Minta Asas Praduga Tak Bersalah