Soal OTT KPK, Menhub Minta Asas Praduga Tak Bersalah

Kamis, 24 Agustus 2017 | 17:23 WIB
Soal OTT KPK, Menhub Minta Asas Praduga Tak Bersalah
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar memberikan keterangan pers tentang penetapan tarif baru taksi online di Jakarta, Senin (3/7). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meminta kepada semua pihak menggunakan asas praduga tak bersalah dalam melihat kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Dirjen Perhubungan Laut, Antonius Tonny Boediono pada Rabu (23/8/2017) malam.

“Saya ingin mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menghargai proses yang tengah dilakukan oleh KPK, lebih penting lagi mari kita junjung tinggi azas praduga tidak bersalah,”kata Budi lewat keterangan tertulis, Kamis (24/8/2017).

Dia berharap agar semua pihak bisa mengambil hikmah dari kejadian ini.

Baca Juga: KPK Tangkap Tiga Terduga Penyuap Dirjen Kemenhub

“Semoga kejadian ini meningkatkan semangat kita untuk bekerja demi kemajuan bangsa dan melayani kepentingan masyarakat,” ujar Budi.

Lebih lanjut, ia juga berpesan pada seluruh karyawan di Kementerian Perhubungan, khususnya karyawan Ditjen Perhubungan Laut untuk tetap bekerja seperti biasa dan tetap tenang.

"Semuanya tetap bekerja seperti biasa," ujar Budi.

Sebelumnya, ia mengatakan belum menerima informasi resmi terkait operasi tangkap tangan yang menimpa Antonius. Ia mengaku merasa prihatin atas kejadian tersebut.

"Kita juga menjunjung tinggi kegiatan yang dilakukan oleh KPK," kata Budi.

Baca Juga: Tangkap Pejabat Kemenhub, KPK Sita 10 Tas Penuh Uang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI