KPK Tangkap Tiga Terduga Penyuap Dirjen Kemenhub

Kamis, 24 Agustus 2017 | 16:54 WIB
KPK Tangkap Tiga Terduga Penyuap Dirjen Kemenhub
Tiga orang penyuap Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono tiba di gedung KPK usai ditangkap KPK di Jakarta, Kamis (24/8/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Satuan Tugas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menangkap tiga orang yang diduga penyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono, Kamis (24/8/2017). 

Ketika terduga penyuap itu ditangkap di wilayah Jakarta dan langsung dibawa ke gedung KPK. Belum diketahui identitgas ketiga orang tersebut.

Berdasarkan pantauan Suara.com, ketiga orang tersebut tiba di kantor KPK sekitar pukul 15.40 WIB. Tiba terlebih dahulu satu orang dengan menggunakan mobil tahanan KPK. Dia dikawal ketat oleh petugas KPK dan juga Jaksa pada KPK.

Baca Juga: Permalukan Malaysia, Beregu Putra Indonesia Pertahankan Emas

Saat turun dari mobil, persisnya di sudut depan teras gedung KPK, pria bertopi tersebut  berjalan kaki bersama petugas KPK menuju ke dalam gedung.

Dia tampak lemas dan mukanya begitu pucat. Saat diminta untuk memberikan keterangan, ia tetap bungkam.

Tak lama berselang, dua orang lainnya tiba. Keduanya dibawa menggunakan mobil tahanan KPK, dan dikawal oleh polisi bersenjata lengkap.

Sama seperti yang pertama, keduanya tidak memberikan keterangan sedikit pun. Mereka langsung masuk ke dalam gedung KPK.

Baca Juga: Warganet Kesal, Gaya Glamor Bos First Travel Dijadikan Meme

Untuk diketahui, Rabu (23/8) malam, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Dirjen Hubla Kemenhub. Namun, dalam OTT yang diduga ada transaksi suap tersuap tersebut, KPK belum mengamankan pihak penyuapnya.

KPK hanya bisa mengamankan barang bukti dugaan suap berupa uang yang disimpan dalam belasan tas. Uang tersebut dalam berbagai bentuk mata uang, dari rupiah hingga berbagai mata uang asing.

Namun, KPK hingga kekinian belum menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut. Pasalnya, harus dilakulan pemeriksaan intensif terlebih dahulu selama 1×24 jam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI